Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Viral AGH Pacar Mario Dandy Santai Main Gitar dan Nyanyi di Kantor Polisi, Kapolsek: Hanya Pegang

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto-foto AGH (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20). Pihak kepolisian membantah AGH sempat santai hingga bermain gitar di Polsek Pesanggrahan, Minggu (5/3/2023).

TRIBUNWOW.COM - Kapolsek Penjaringan Kompol Tedjo Asmoro membantah isu bahwa pelaku AGH (15) kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20), santai bermain gitar di kantor polisi.

Dilansir TribunWow.com, pihaknya mengklaim bahwa AGH ketika itu sedang berada di ruang penyidik yang juga dipakai untuk menyimpan barang bukti berupa gitar.

Alih-alih bermain gitar dan menyanyi, AGH hanya sempat memegang gitar tersebut karena penasaran.

Baca juga: Viral Pesan D untuk AGH Pacar Mario Dandy sebelum Koma, Minta Agar Berubah: Gue Sudah Tahu Semua

Diketahui, AGH dinyatakan berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya D (17).

Namun, seolah tak ada penyesalan, AGH dan tersangka Shane Lukas diklaim terlihat sedang menyanyi dan bermain gitar saat hendak diperiksa polisi.

Klaim ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban yang disebut juga sedang berada di Polsek Pesanggrahan.

“Enggak ada kok yang main-main gitu justru saya selektif ruangan saya di atas dekat penyidik,” bantah Tedjo Asmoro dikutip TribunJabar.id, Minggu (5/3/2023).

Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra pejabat pajak, Rabu (1/3/2023). (Twitter @seeksixsuck, YouTube KOMPAS TV)

Baca juga: Sindiran Ayah D saat Mario dan Shane Lukas Kena Pasal Berlapis, AGH Jadi Pelaku: Selamat Menikmati

Menurut Tedjo Asmoro, ruangan yang ditempati AGH ketika itu adalah ruang penyidik.

Di lokasi tersebut, pihak kepolisian biasanya juga menyimpan barang bukti, yang kebetulan saat itu berupa gitar.

"Kalau itu kan emang di ruang penyidik itu. Kan orang baru dateng sidik di atas gitu. Nah, kebetulan ada pemalak dia pengamen dibawa ke atas," terang Tedjo Asmoro.

"Kalau misalnya barang bukti pisau, gitar itu kan ditaruh di situ, kebetulan waktu malem itu ya."

Meski begitu, ia sempat melihat AGH memegang gitar barang bukti tersebut.

Tedjo Asmoro bahkan mengaku sempat menegur AGH kala itu.

"Jadi nggak ada yg main gitar karena memang pegang-pegang saja, 'Kamu ngapain megang-megang gitar, mau main gitar?' kemudian, ‘Enggak pak, lihat-lihat saja', bukannya dia aniaya sambil gitar-gitar, nggak," tandasnya.

Adapun aksi AGH bermain gitar di kantor polisi sebelumnya diungkap oleh pihak kuasa hukum D, Mellisa Anggraini melalui cuitan di Twitter.

"Waktu penyelidikan di Polsek tidak terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum," tulisnya.

Tim kuasa hukum D yang lain, M. Hamzah, juga ikut membenarkan pernyataan rekannya tersebut.

"Yang jelas memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apapun itu," kata Hamzah saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023).

"Saat itu keluarga D sendiri, paman-pamannya yang melihat secara langsung," lanjutnya.

Baca juga: Akui Ikut Rekam, Pihak AGH Pacar Mario Dandy Akhirnya Bongkar Detik-detik Penganiayaan Korban D

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Pihak kepolisian resmi menetapkan status AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D (17).

Dilansir TribunWow.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.

Pihak kepolisian pun membeberkan nasib dan ketentuan hukum yang harus diterima AGH setelah diduga bersalah.

Baca juga: Pengacara AGH Klarifikasi Isu Selfie di Atas Tubuh Korban: Apabila Betul Pasti Fotonya Sudah Beredar

Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki dikutip Tribunnews.com.

Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.

Namun, statusnya setara dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.

"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," imbuhnya.

Kolase foto AGH (15) saat bersama anak pengurus GP Ansor, DA (17) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). AGH meminta nama baiknya dipulihkan seusai mengaku tak ikut bersalah dalam kasus penganiayaan DA. (Twitter)

Baca juga: Pilih Main Hakim Sendiri, Mario Dandy Murka Dengar Pengakuan Sepihak AG soal Pelecehan: Dia Digituin

Meski bukan tersangka, AGH tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran D yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.

"Terhadap anak AGH kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.

Adapun dalam pasal tersebut, memuat mengenai penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Namun, AGH tak bisa ditahan lantaran ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mencegah hal tersebut.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dikutip TribunJakarta.com.

Terkait hal ini, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan perlunya tiga alasan objektif untuk melakukan penahanan pada anak di bawah umur.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," terang Sofyan.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjutnya. 

(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait