TRIBUNWOW.COM - JU (37), korban pencurian sepeda motor di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com, JU menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, ZA (34) dan DA (34).
Ketiganya dianggap bersalah terkait kasus pengeroyokan Eko (34), yang merupakan maling motor.
Saat kejadian, Eko kedapatan mencuri sepeda motor milik JU.
Baca juga: Pengakuan Mario Dandy dan Pacarnya AGH soal Viral Penganiayaan Saling Bertentangan
Ia akhirnya tewas setelah dikeroyok JU, ZA, DA dan puluhan warga lainnya.
Di hadapan polisi, JU mengaku kesal sepeda motornya dicuri korban.
"Saya kesal dikit, Pak," kata JU, dikutip dari TribunSumsel.com.
Di hadapan polisi, JU pun mengungkap kronologi kejadian.
Saat itu, JU tengah mengajak istri dan anaknya ke ke tukang cukur rambut.
JU yang tengah cukur rambut tak menyadari kunci motornya masih tertancap di sepeda motor.
Korban pun datang dan berniat mencuri sepeda motor JU.
Melihat aksi korban, JU dan tukang potong rambut pun langsung berteriak minta tolong.
Baca juga: Viral ART di Kramat Jati Kubur Bayinya di Rumah Majikan agar Pernikahannya Berjalan Lancar
Sementara korban langsung tancap gas mengendarai sepeda motor JU.
Karena diteriaki warga, korban pun meninggalkan sepeda motor JU dan melarikan diri ke perkebunan.
Sempat ada warga yang menghalau korban.