Puasa Ramadhan 2023

Segera Lunasi, Ini Ketentuan dan Niat Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Qadha Puasa atau Fidyah

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis Ilustrasi Doa; Bulan Ramadhan, Ramadhan Kareem, Berdoa. Puasa Ramadhan 2023 sebentar lagi akan tiba, oleh karena itu, umat Muslim yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan tahun lalu, wajib segera melunasinya.

TRIBUNWOW.COM - Puasa Ramadhan 2023 sebentar lagi akan tiba, oleh karena itu, umat Muslim yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan tahun lalu, wajib segera melunasinya.

Ada dua cara untuk melunasi utang Puasa Ramadhan tahun lalu, yakni dengan qadha puasa atau dengan membayar fidyah.

Qadha puasa artinya mengganti dengan berpuasa di lain hari, sebelum ramadhan berikutnya tiba.

Sedangkan membayar fidyah, dengan memberi makan fakir miskin dengan takaran tertentu sesuai dengan kriteria dan jumlah Puasa Ramadhan yang ditinggalkan di tahun sebelumnya.

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai membayar fidyah dan qadha Puasa Ramadhan:

Membayar Fidyah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Denpasar Besok 1 Maret 2023, Dilengkapi Bacaan Niat Sholat Fardhu

Tidak semua orang boleh mengganti utang Puasa Ramadhan dengan fidyah.

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit parah, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

Halaman
123