Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Bukan Selfie, AGH Pacar Mario Dandy Pegangi Kepala Korban setelah Dianiaya karena Diminta Sosok Ini

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret AGH (15) yang merupakan kekasih Dandy yang diketahui berada di TKP ketika penganiayaan terjadi.

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian membantah isu liar yang menyebut AGH (15) berfoto selfie dengan korban DA (17) yang sudah terkapar.

Dilansir TribunWow.com, AGH rupanya justru ingin menolong sang mantan pacar yang dianiaya kekasih barunya, Mario Dandy Prasetiyo (20).

Ia membantu memegangi kepala DA karena diminta oleh ibu dari rekan korban, N, yang berusaha menyelamatkannya.

Baca juga: Mario Dandy di-DO Prasmul seusai Viral Pukuli Remaja, sang Ayah Tulis Surat Terbuka Mundur dari ASN

Diketahui, penganiayaan terjadi di dekat rumah teman DA, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Dalam, video yang beredar, Mario Dandy tampak menendang bagian kepala korban secara keras berkali-kali.

Korban yang terkapar tampak tak bisa melakukan perlawanan hingga akhirnya mengalami koma.

Viral video Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) sempat melakukan aksi diduga selebrasi layaknya seorang pemain bola terkenal saat menganiaya korban. (Twitter)

Baca juga: Nasib Pacar Mario Dandy, Polisi Gali Obrolan yang Picu Penganiayaan pada Anak Pengurus GP Ansor

Ibu rekan DA, N, yang memergoki kejadian tersebut langsung turun tangan membantu korban.

Ia juga meminta pertolongan dari AGH yang berada di lokasi untuk memegangi kepala korban.

Adegan inilah yang ramai menjadi isu liar di media sosial, di mana disebutkan bahwa AGH berfoto selfie bersama korban yang sudah babak belur.

"Dari saksi saudari N yang menolong korban, menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam dikutip kanal YouTube KOMPAS TV, Sabtu (25/2/2023).

"Dalam rangka pertolongan, karena saksi N, ibu dari rekannya anak korban itu meminta tolong pada anak saksi AG untuk mengangkat kepalanya supaya aliran darahnya tidak masuk ke hidung."

"Rangkaian itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone milik tersangka MD."

Ade Ary juga mengatakan bahwa AGH sebelumnya sudah meminta Mario Dandy agar membicarakan masalah mereka dengan korban secara baik-baik.

Baca juga: Sebelum Dianiaya Mario Dandy, Anak Pengurus GP Ansor Sempat Disuruh Push Up 50 Kali dan Sikap Tobat

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01.38:

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi Rubicon alias tersangka Mario Dandy Satrio atau MDS (20), terhadap DA (17) rupanya bermula dari aduan seorang wanita.

Dilansir TribunWow.com, MDS yang merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan tersulut emosi saat bertemu korban.

Ia pun melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul berkali-kali putra pengurus GP Ansor Pusat, Jonathan Latumahina tersebut.

Baca juga: Viral Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Dalam rilis resminya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan permasalahan awal bermula dari aduan seorang wanita berinisial AGH alias A.

A mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari DA yang langsung dikonfirmasi oleh MDS beberapa hari sebelum kejadian.

Namun, korban enggan memberikan tanggapan pun tidak bersedia untuk ditemui.

Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. (YouTube Kompastv dan TikTok)

Baca juga: Anaknya Viral Hajar Orang dan Pamer Harta di Medsos, Pejabat DJP Jaksel Dipanggil Kemenkeu

"Ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," tutur Ade Ary dikutip KOMPASTV, Rabu (22/2/2023).

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab, dan tidak bisa bertemu."

Kemudian, pada Senin (20/2/2023), A menghubungi korban dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar.

Ditemani MDS, A dan seorang saksi berinisial S mendatangi korban di rumah temannya, di komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban, dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," ujar Ade Ary.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya."

Meski sempat menolak bertemu, DA akhirnya bersedia keluar untuk berbicara dengan MDS dan rekannya.

Perdebatan sengit terjadi hingga kemudian pelaku tersulut emosi dan langsung menendang kaki korban.

"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary.

"Terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh."

Melihat DA terjatuh, MDS lantas berkali-kali memukuli korban dengan tangannya.

Ia juga menendang bagian kepala hingga perut korban yang mengakibatkan DA kini berada dalam kondisi koma.

"Kemudian pelaku kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan, kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala kemudian perut korban."

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait