TRIBUNWOW.COM - Nasib buruk kini dialami oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) seusai melakukan penganiayaan secara brutal terhadap remaja berinisial D yang merupakan putra dari pengurus GP Ansor Pusat.
Setelah kasusnya viral, Dandy kini telah dikeluarkan alias di-drop out (DO) oleh kampus tempatnya kuliah yakni Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul).
Dilansir TribunWow, begitu pula ayah Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo telah mengundurkan diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Viral Gestur Mario Dandy yang Diduga Lakukan Selebrasi setelah Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Kabar Dandy dikeluarkan dari kampus disampaikan oleh Universitas Prasmul lewat akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2/2023).
Pada siaran pers yang disampaikan oleh Prasmul tertera bahwa pihak kampus mengecam aksi yang dilakukan oleh Dandy terhadap korban.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023."
Sementara itu Rafael telah dicopot dari jabatan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Rafael juga telah menyampaikan langkah untuk mengundurkan diri dari ASN lewat surat terbuka yang ditulis pada Jumat (24/2/2023).
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat tersebut.
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Reaksi Mahfud MD hingga Pengamat soal Kasus Viral Mario Dandy, Harta Rafael Alun Dinilai Tak Wajar
Berikut isi lengkap surat yang ditulis Rafael:
Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
Rubicon hingga Kos-kosan Diperiksa
Dikutip TribunWow dari Kompas, diketahui dalam pemeriksaan yang masih berlangsung, Insepktorat Jenderal Kemenkeu memeriksa keberadaan indekos alias kos-kosan di daerah Jakarta Selatan yang kepemilikannya atas nama Mario Dandy.
"Kemarin juga menjadi salah satu hal yang diklarifikasi dalam pemeriksaan," ujar Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, Jumat (24/2/2023).
Prastowo menyampaikan, pemeriksaan masih akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan.
Selain kos-kosan, pemeriksaan juga dilakukan terkait mobil Jeep Rubicon dan motor gede (moge) Harley Davidson yang dipamerkan Mario Dandy di medsos.
"Itu kemarin juga kita konfirmasi, dikonfirmasi oleh penyidik tentu masih jadi kewenangan penyidik," kata Prastowo.
Prastowo menyampaikan, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta KPK dalam pemeriksaan Rafael.
Sebagai informasi, Rafael Trisambodo kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, keputusan ini dibuat sebagai bentuk pendisiplinan terhadap aparatur negara.
Diketahui, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DA (17), turut membuat gaya hidup pemuda tersebut disorot.
Apalagi setelah polisi membeberkan bahwa mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy berplat palsu dan nunggak pajak.
Ternyata, mobil dan motor yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial, tidak tercantum dalam daftar kekayaan pejabat atau LHKPN.
Merespons fakta tersebut, Sri Mulyani akhirnya meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.
Menurutnya, meski kasus tersebut adalah masalah pribadi, namun menimbulkan dampak pada persepsi mengenai Kemeterian Keuangan.
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta seperti dikutip YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani juga mencopot jabatan tugas Rafael demi melancarkan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani.
"Dasar pencopotan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil."
Untuk menjaga kepercayaan publik, Sri Mulyani meminta agar Rafael diperiksa secara teliti guna menetapkan tingkat hukuman disipliner.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023." (TribunWow.com)