Polisi Tembak Polisi

Kekecewaan Ayah Brigadir J saat Bharada E Tak Dipecat: Sudah Menembak, Diterima Lagi Jadi Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampilan Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E ketika menghadiri sidang kode etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang kode etik mengundang kekecewaan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

TRIBUNWOW.COM - Hasil sidang kode etik Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E membuat ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, kecewa berat.

Dilansir TribunWow.com, Samuel Hutabarat mengaku tak terima Bharada E yang telah membunuh putranya tidak dipecat dari kepolisian.

Sebagai informasi, sidang kode etik Bharada E digelar pada Rabu (22/2/2023).

Pimpinan sidang mengatakan Polri tak memecat Bharada E sebagai anggota karena sejumlah alasan.

Baca juga: Sebut Bharada E Ceria saat Kenakan Baju Polisi, Kompolnas Ungkap Suasana Sidang KKEP Richard Eliezer

Satu di antaranya karena Bharada E yang menjadi justice collabolator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Samuel Hutabarat mengungkap selama ini mendukung Bharada E hanya karena membantu membongkar misteri pembunuhan Brigadir J.

Namun Samuel tidak pernah berharap Bharada E akan kembali diterima di kepolisian.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap," ucap Samuel, dikutip dari Kompas.com.

"Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri."

Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV)

Baca juga: Bantah Dirinya Tyna Ratu, Mbak-mbak LPSK Pengawal Bharada E Muncul ke Publik: Yang Asli Ini, Ori

Samuel lantas mengungkit perbuatan kejam Bharada E saat menembak Brigadir J.

Menurut Samuel, Bharada E saat itu bisa saja menolak perintah terpidana Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah," ujar Samuel.

"Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot."

"Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," lanjutnya.

Komentar IPW soal Hasil Sidang Kode Etik Bharada E

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan institusi Polri untuk mempertahankan terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.

Dilansir TribunWow.com, Sugeng menilai kesediaan Polri untuk menerima kembali Bharada E cukup memiliki dasar yang kuat.

Apalagi pihak kepolisian telah mempertimbangkan dari semua sisi, termasuk aspek suara publik dan status Justice Collaborator Bharada E.

Diketahui, Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) seusai terseret dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada Rabu (22/2/2023), pihak kepolisian dengan berbagai pertimbangan memutuskan Bharada E bisa bergabung kembali ke Institusi Polri.

Baca juga: Penjelasan Mbak-mbak LPSK Viral Lindungi Bharada E, Akui Ada Kericuhan hingga Singgung Penyusup

Meski lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun Bharada E harus medapat sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

"Putusan tidak di PTDH atau tidak dipecat dari kedinasan Polri itu cukup memiliki dasar," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com.

Dasar tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik.

Disebutkan dalam poin a, bahwa pejabat berwenang memiliki kuasa untuk mempertimbangkan apakah seorang anggota kepolisian dijatuhi sanksi PTDH atau tidak.

"Kan ada pertimbangan pejabat yang berwenang, maka ada ruang diskresi bagi pejabat yang berwenang dan ini sah menurut hukum," terang Sugeng.

Selain itu, mengutip perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa seluruh aspek akan dipertimbangkan.

Di antaranya suara publik hingga status Bharada E sebagai Justice Collaborator.

"Semuanya kan dipertimbangkan," tandasnya.

Baca juga: Viral Dicari Netizen, Ini Sosok Mbak-mbak LPSK Pengawal Bharada E: Kalau Ichad Lecet, Saya Diomeli

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, berikut pertimbangan dalam putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer yang menyatakan tetap dipertahankan di Polri:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J sehingga pihak keluarga memberikan maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari atasan Ferdy Sambo karena jenjang pangkat yang terpaut jauh

9. Terduga pelanggar mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait