TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian telah menangkap 3 orang debt collector yang viral berbuat kekerasan pada seorang aparat penegak hukum.
Dilansir TribunWow.com, penangkapan ini dilakukan setelah turun perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
Bahkan, satu pelaku dikabarkan sampai diburu hingga ke Ambon.
Baca juga: Kronologi Viral Polisi Dibentak Debt Collector, Pemilik Mobil Sudah Diincar hingga Bayar Rp 267 Juta
Diketahui, sebuah video viral menampakkan perbuatan tak menyenangkan sejumlah debt collector pada polisi bernama Aiptu Evin di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam video tersebut, Aiptu Evin sebagai mediator dengan pemilik mobil yang hendak ditarik, Clara Shinta, justru dibentak-bentak oleh debt collector tersebut.
Hal ini telah membuat Kapolda murka dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.
Merespons perintah Kapolda, jajaran kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menahan 3 orang pelaku debt collector.
Ketiganya ditahan di lokasi terpisah, di mana satu di antaranya dikejar sampai ke Ambon.
"Ya ada yang sudah kami amankan tiga orang. Dan akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Ternyata Dikeroyok 30 Orang, Polisi yang Viral Dibentak Debt Collector Sempat Disalahkan karena Ini
Meski begitu, Hengki masih menolak untuk membongkar identitas tiga tersangka tersebut.
Ia pun menyatakan komitmen untuk mengejar para pelaku aksi premanisme tersebut.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki dikutip TribunPekanbaru.com.
Senada dengan instruksi Kapolda, Hengki menyatakan pihak debt collector tidak bisa semena-mena menarik unit dari debitur.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," lanjutnya.
Rupanya, masih ada pelaku selain 3 orang debt collector yang telah ditangkap.