Berita Viral

Viral Sopir Fortuner Tak Sengaja Tertembak Senpi Milik Majikan saat Menyetir, Kepala Luka Parah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam. Terbaru, Kapolres mengungkap kronologi kasus viral sopir mobil Toyota Fortuner yang tak sengaja tertembak senjata api milik majikannya.

Ade Ary menyebut E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Viral Sopir Fortuner Tertembak Majikan saat Mengemudi, Berikut Kondisi Korban dan Nasib Pelaku

E dijerat Pasal 360 dan Pasal 351 KUHP serta Undang-undang Darurat karena sudah menyebabkan AM terluka parah meski sudah mengantongi izin kepemilikan senpi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ade Ary menyebut tersangka bukan anggota Polri.

Pelaku disebut berprofesi sebagai pekerja swasta.

Kendati demikian, E disebut sudah memiliki izin kepemilikan senpi. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait