Berita Viral

Penjelasan 'Mbak-mbak' LPSK Viral Lindungi Bharada E, Akui Ada Kericuhan hingga Singgung Penyusup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto D, wanita yang sempat viral dicari netizen seusai sigap melindungi Richard Eliezer alias Bharada E seusai sidang vonis pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Di sisi lain, sosok D  kerap membuat iri para penggemar Bharada E lantaran beberapa kali terlihat menggandeng lengan mantan anggota Brimob tersebut.

"Sebenarnya bukan sengaja ya, tapi nanti kalau Icad-nya lecet kan saya juga yang diomeli sama ibu-ibu online kan," kelakar D dikutip dari kanal YouTube Sahabat Saksi Korban, Minggu (19/2/2023).

Selama melakukan pendampingan, D dan Ega mengakui bahwa Bharada E adalah sosok pemuda yang baik dan penurut.

"Baik. Dia penurut, sangat mengikuti banget," tutur D.

"Karena dia percaya dengan LPSK," timpal Ega.

Menurutnya, Bharada E selalu bersedia mengikuti instruksi LPSK lantaran sudah percaya penuh akan dilindungi.

Baca juga: Viral Hotman Paris Janji Biayai Pernikahan Bharada E di Depan Orangtuanya: Kita Jemput dari Penjara

Ega pun memberikan contoh saat dirinya memberikan pengarahan terkait jalan keluar hingga SOP pengamanan.

"Memang itu perlunya bonding dengan terlindung, dan bagaimana cara kita membuat dia percaya ke kita dulu kalau kita mau melindungi," tutur Ega.

"Kalau dia enggak percaya kan susah juga kalau mau kita 'atur'. Maka terlindung ini perlu kita briefing 'Nanti kayak gini, kayak gini'. Misalnya nih, 'Chad, kalau sudah selesai sidang pokoknya kamu lewatnya sini, jangan lewat sini', begitu."

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dikutip TribunWow dari siaran langsung Kompastv, vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Saat vonis dibacakan, seisi ruang sidang kompak bersorak gembira.

Sementara itu, Eliezer langsung merespons dengan menangis dan menutup wajahnya dengan kedua tangan.

Tampak Eliezer menangis saat berdiri mendengarkan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tegas Hakim Ketua, Rabu (15/2/2023).

Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.

Kemudian tampak beberapa petugas dari LPSK langsung bergegas melindungi Bharada E. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait