TRIBUNWOW.COM - Belum lama ini isu childfree atau menikah tanpa memiliki anak sempat ramai diperbincangkan, khususnya setelah dibahas oleh YouTuber Gita Savitri Devi alias Gitasav.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa menunda memiliki anak diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Dikutip TribunWow dari tvonenews, hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam.
Baca juga: Viral Kontroversi Gitasav, Ramai Disandingkan Wulan Guritno hingga Komentar Penganut Childfree Lain
Asrorun menyampaikan, untuk memiliki keturunan harus melalui jalan yang benar yakni lewat pernikahan.
Ia menjelaskan, di dalam pernikahan memang tidak selalu pasangan suami istri dikaruniai anak dan hal tersebut sah-sah saja.
Selanjutnya Asrorun menegaskan apabila keinginan tidak memiliki anak didorong pikiran memandang anak sebagai beban, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Kalau dia ingin enggak punya anak karena motivasi ini (anak) jadi beban, ini tidak boleh," ujar Asrorun.
"Karena pada hakikatnya anak itu bukan beban, anak itu amanah."
Asrorun menyampaikan, menunda yang diperbolehkan adalah menunda dengan tujuan tertentu seperti misal ingin menempuh studi.
Penundaan tersebut juga harus disetujui oleh kedua belah pihak.
Asrorun melanjutkan, penundaan juga harus dilakukan sesuai cara yang diperbolehkan secara agama.
Menurut penjelasan Asrorun, cara penundaan yang dilarang satu di antaranya adalah merusak sistem reproduksi melalui prosedur vasektomi dan tubektomi.
Baca juga: Klarifikasi Gitasav soal Viral Childfree Bikin Awet Muda, Ngaku Bercanda: Kalau Punya Anak Aku Stres
Gitasav Bongkar Alasan Kerap Bahas Childfree
YouTuber Gita Savitri Devi alias Gitasav menjelaskan alasannya kerap membahas mengenai pilihan untuk tidak memiliki anak alias Childfree.
Dilansir TribunWow.com, Gitasav mengaku berupaya memberi dukungan bagi para perempuan yang memiliki pemikiran sepertinya.