TRIBUNWOW.COM - Terungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan pria bernama Imam Sobari (32) terhadap kekasihnya, Kholidatunnimah (24), Juli 2022 silam.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (16/2/2023), pelaku dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah temuan pun disampaikan di persidangan, terkait kekejian dan kesadisan pelaku, yang dianggap di luar batas kemanusiaan.
Berikut ini fakta kasus mutilasi pacar di Semarang yang sempat menggegerkan warga kala itu:
Baca juga: Fakta Baru Mutilasi di Bekasi, Kenal dari Forum Online hingga Pelaku Sering Incar Janda-janda Kaya
Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Plh Kajari Kabupaten Semarang, Putra Riza mengatakan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 362 KUHP.
Dua pasal itu, sebutnya, yakni pembunuhan berencana yang sangat sadis serta pengambilan barang milik korban.
"Terdakwa memutilasi korban menjadi 16 bagian dan beberapa bagian lain tidak ditemukan, terutama organ dalam karena dibuang di kloset. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan tanpa rasa bersalah," ujar Riza.
Menurut Putra, belum terdapat hal yang meringankan hukuman Imam namun terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Terdapat fakta-fakta baru yang terungkap, hingga menjadi dasar serta pertimbangan dalam mengajukan tuntutan," imbuhnya.
Awal Mula Kasus Terungkap
Imam diketahui membunuh hingga memutilasi tubuh pacarnya, di sebuah indekos di Jatijajar, Bergas, Kabupaten Semarang, Sabtu (16/7/2022).
Selain itu, dia membuang potongan-potongan tubuh yang telah dia mutilasi ke berbagai tempat.
Kejahatannya itu pun terungkap seusai ditemukannya potongan tubuh manusia di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho di Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu (24/7/2022).
Polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam di daerah Purworejo, Senin (25/7/2022).