Saat ini tersangka dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
Tersangka sehari-hari diketahui bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
"Pekerjaan RA ini sebagai ojek online. Enggak tau pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," jelas AKP Shilton. (TribunWow.com/Anung)