RA mengaku sakit hati oleh ES yang dia anggap selalu berkata bohong.
"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A enggak tahunya B."
"Gelap dan khilaf, saya menyesal," ungkap RA.
Baca juga: Sempat Tuntut RS Rp 500 Juta, Kasus Viral Jari Bayi Terpotong Perawat Berakhir Damai Gara-gara Ini
3. Pekerjaan Pelaku
RA yang menjadi pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang diketahui bekerja sebagai driver ojek online.
"Enggak tahu pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," ujar AKP Shilton Silitonga kepada TribunBanten.com, Kamis.
Sebagai informasi, korban tinggal di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Adapun RA ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat RA dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.
Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang: Pelaku Sakit Hati hingga Sempat Cekcok dengan Korban, dan diĀ TribunBanten.comĀ dengan judul Tolong-tolong! Teriakan Elisa Siti Mulyani Sebelum Dibunuh Riko Arizka di Jalan Stadion Badak