Pemilu 2024

KPU Ungkap Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan oleh PPLN dalam Coklit Data Pemilih Luar Negeri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2). Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan PPLN dan metode untuk melakukan coklit data pemilih luar negeri.

TRIBUNWOW.COM – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), selanjutnya akan mengikuti tahapan bimbingan teknis untuk penyusunan daftar pemilih luar negeri.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) tidak hanya dilaksanakan di dalam negeri saja, tetapi juga di luar negeri guna memfasilitasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri agar bisa tetap menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara mendatang.

Kegiatan bimbingan teknis PPLN ini dipimpin oleh Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos pada Selasa (7/2/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat dan Kepala Pusdatin Nur Wakit Aliyusron juga turut hadir dalam bimbingan teknis terkait pemutakhiran data pemilih luar negeri.

Pemutakhiran data ini berguna untuk mengetahui dan menyusun daftar WNI yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dan mengikuti pemilu.

Kegiatan penyusunan data pemilh luar negeri tersebut nantinya akan dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN).

Dilansir dari laman resmi KPU, Betty menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih, meliputi:

- Mengkaji persyaratan untuk menjadi pemilih.

- Paham akan jenis-jenis daftar pemilih.

- Memahami jenis formulir pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih.

- Mengetahui dan memahami urutan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Anggota KPU juga menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih yang ada di dalam negeri dan di luar negeri sedikit berbeda.

Perbedaan ini dapat dilihat dari adanya kondisi alam di luar negeri dan jarak yang dikhawatirkan akan menghambat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih luar negeri.

Baca juga: Berubah, Ini Jadwal Terbaru Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024

Namun, hal tersebut dapat diatasi oleh KPU dengan beberapa metode, seperti:

- Menggunakan kegiatan masyarakat di kantor perwakilan RI atau di tempat lain.

- Menghubungi pemilih luar negeri melalui media sosial atau telepon.

- Memberi surat atau email kepada pemilih.

- Mengambil langkah lanjut terhadap masukan atau tanggapan masyarakat melalui media sosial, telepon, call center, dan web resmi.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

1. Perencanaan Program dan Anggaran dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023

4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

5. Penetapan Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

7. Pencalonan anggota DPD dimulai dari tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai dari tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023

Baca juga: Beda Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Menurut Pengamat, Ada yang Tak Cocok Buat Partai Kecil

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai dari tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

10. Masa Kampanye Pemilu dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 – 10 Februari 2024

11. Masa Tenang dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024

12. Pemungutan dan Penghitungan Suara dimulai dari tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024

13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

14. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD kabupaten/kota yang nantinya akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan anggota DPRD.

15. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD yang juga akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan.

16. Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024

17. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.

(TribunWow.com/Risabila)