Selain itu, Bripda HS juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan pihaknya akan menyusun jadwal sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS.
"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," ungkap Aswin, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban di sekitar mobil yang terparkir di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang anggota Densus 88 berinisial Bripda HS.
Pembunuhan itu dipicu motif ekonomi.
Bripda HS tega melakukan pembunuhan demi menguasai harta korban.
Baca juga: Ungkap Karakter Ferdy Sambo saat SMA, sang Guru Kaget Muridnya Bunuh Brigadir J: Tak Terbayangkan
Setelah ditelusuri, profil Bripda HS rupanya dikenal bermasalah di Polri.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," terang Aswin.
Aswin lantas membeberkan sejumlah 'dosa' yang dilakukan Bripda HS semasa menjadi anggota Polri.
Di antaranya melakukan penipuan sesama anggta Polri, menipu masyarakat dan melakukan peminjaman uang pada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," imbuh Aswin.
Bripda HS ditangkap di pada 23 Januari 2023 lalu, tak lama setelah pembunuhan terjadi.
Kini Bripda HS relah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. (TribunWow.com)