"Kondisi korban masih dalam keadaan trauma, oleh karena itu kami memohon bantuan dari Komnas PA dan Dinsos untuk bersama-sa.a melakukan pendampingan psikologis, juga kami minta masyarakat senantiasa bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku-perilaku seperti ini," kata Wirdhanto.
Baca juga: Suami di Brebes Minta Maaf ke Keluarga seusai Bunuh Istri, Kerap Minta Cerai tapi Korban Menolak
Sementara itu pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di depan awak media mengaku dirinya khilaf.
"Saya khilaf mohon maaf," kata pelaku R saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Kamis (2/2/2023).
Pelaku mengaku melakukan aksinya karena nafsu.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunWow.com/Anung)