Pemilu 2024

Bagaimana Sistem Pemungutan Suara di Luar Negeri? Simak Penjelasan Berikut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis PEMILU 2024 - Siapkan berkas dan ketahui metode pemungutan suara berikut untuk memberikan hak pilih Anda di luar negeri pada Pemilu 2024.

TRIBUNWOW.COM - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bagaimana sistem pemungutan suara di luar negeri?

Salah satu asas pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia yaitu bersifat umum yang bermakna menyeluruh dapat diikuti seluruh masyarakat Indonesia. 

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu untuk seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, tak terkecuali warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. 

Pemungutan suara di luar negeri biasanya dilaksanakan sebelum penyelenggaraan pemilu di Indonesia. 

Hak pilih warga negara di luar negeri digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta II. 

Warga negara Indonesia di luar negeri dan telah memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya dalam pemilu akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). 

Baca juga: Kenali Panwaslu Luar Negeri, Simak Tugas dan Wewenangnya untuk Pemilu 2024 di Mancanegara

Saat pemilihan berlangsung, berkas yang perlu ditunjukan yaitu kartu identitas dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Paspor. 

Menurut Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), ada tiga metode yang dapat pemilih gunakan.

grafis pemilu 2024 (Magang TribunWow - Risabila)

Berikut metode pemungutan suara di luar negeri

1. Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)

Pemungutan suara di TPSLN dilaksanakan selama satu hari dalam jangka sembilan hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pemilu di dalam negeri. 

TPSLN berada di wilayah Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang telah diperbolehkan pemerintah setempat. 

Ketentuan waktu pemungutan suara di TPSLN yaitu selama 10 jam, mulai buka dari pukul 08.00 hingga 18.00.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Mengenai Surat Suara Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018

2. Pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK)

Dilaksanakan sembilan hari sebelum pelaksanaan pemilu di dalam negeri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPSLN

3. Pemungutan suara melalui Pos

Dilaksanakan sejak diterimanya surat suara melalui Pos sampai dengan hari perhitungan suara di luar negeri. (TribunWow/Lutfia)