"Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar delapan hari, tapi waktu tersebut dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan," ujarnya, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Adapun kendala dalam penyelidikan kasus tabrak lari ini di antaranya yakni terkait penyidikan kondisi kendaraan yang menabrak dan keberadaan sedan Audi tersebut.
"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," beber Ibrahim.
Sugeng Sempat Jadi DPO
Dilansir TribunJabar.id, Sugeng sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tabrak lari ini.
Karena tersangka ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, polisi mengeluarkan status DPO sebagai tersangka lakalantas.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ibrahim kepada wartawan saat mengelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
Saat itu, Ibrahim mengimbau Sugeng agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."
"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," jelas Ibrahim.
Sopir Mobil Audi Diperiksa Polisi
Pada Minggu (29/1/2023), AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng sudah berada di Polres Cianjur.
"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujar Doni kepada wartawan.
Sebelumnya, polisi belum merinci terkait materi pemeriksaan, termasuk kemungkinan tersangka ditahan oleh penyidik.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," jelas Doni.
Baca juga: Viral Selvi Mahasiswi Cianjur Tewas Diduga Ditabrak Iringan Mobil Polisi, Berikut Faktanya