Adapun menurut penuturan Polres Trenggalek, kasus ini bermula saat S membawa mobilnya yang ditumpangi bersama MSR pada Selasa (24/1/2023) pagi.
Keduanya lantas tiba di hotel pada pukul 08.00 WIB dan melakukan perbuatan asusila meski sama-sama sudah berkeluarga.
Lantas, pada sekira pukul 08.30 WIB, S yang tengah berhubungan badan mendadak sesak napas lantas lemas seperti sedang tertidur.
Pertolongan pertama sempat diupayakan petugas medis dengan memompa jantung dan memberikan napas buatan.
S kemudian dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek dan dinyatakan meninggal dunia.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, namun tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan obat kuat dan sejenisnya.(TribunWow.com)