TRIBUNWOW.COM - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Selvi Amalia Nuraeni kini memasuki babak baru.
Pasalnya, pengemudi mobil Audi hitam yang bernama Sugeng (41) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Adapun Selvi Amalia Nuraeni tewas setelah mengalami insiden tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).
Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Pengemudi Audi Hitam Ditetapkan Tersangka
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Viral Selvi Mahasiswi Cianjur Tewas Diduga Ditabrak Iringan Mobil Polisi, Berikut Faktanya
AKBP Doni Hermawan menyampaikan, pihaknya masih belum merinci terkait materi pemeriksaan, termasuk kemungkinan tersangka ditahan oleh penyidik.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," jelas dia.
Adapun penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) yakni 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.
Polisi telah telah melakukan gelar perkara dan hasil penyelidikan menyatakan korban ditabrak oleh mobil Audi hitam.
2. Alasan Dijadikan Tersangka
Adapun alasan Polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation.
Termasuk juga diperkuat dengan adanya keterangan para saksi dan rekaman CCTV.