TRIBUNWOW.COM - Kejanggalan terendus oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang ditabrak hingga tewas oleh pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini, korban tewas justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Fickar menyampaikan bahwa polisi telah keliru dalam menafsirkan hukum.
Baca juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya
"Kepolisian itu keliru yang hidup itu karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Yang sudah meninggal itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah bukan subjek hukum lagi. Jadi polisi keliru itu," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
"Jika di jalan umum ada lebih dari satu orang berhadapan tabrakan maka yang hidup itu bisa dikenakan pasal 359 KUHP selain UU lalu lintas, karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Tidak ada istilah "karena kelalaiannya menyebabkan kematian diri sendiri" itu tafsir keliru pasal 359 KUHP," tegas Fickar.
Fickar juga menjelaskan, keluarga korban dapat melakukan tuntutan balik kepada pihak kepolisian untuk membuka kasus.
Menurut Fickar, tuntutan bisa disampakan ke Kompolnas ataupun Kapolri.
"Dengan tuntutan praperadilan, orang tua korban bisa meminta perkara dibuka lagi menyatakan penetapan tersangka terhadap korban tidak sah dan menetapkan sang penabrak yang hidup sebagai tersangka," terang Fickar.
Sebelum korban yang kini tewas dijadikan sebagai tersangka, orangtua korban mengaku pernah diajak berdamai oleh pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, ibu korban bahkan masih ingat kata-kata yang diucapkan oleh polisi saat membujuk agar berdamai dengan sang pensiunan perwira tersebut.
Baca juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya
Informasi ini disampaikan oleh orangtua korban dalam konferensi pers di Gedung ILUNI UI di kampus UI Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ibu korban, Ira menceritakan bagaimana dirinya dan sang suami pernah dibujuk untuk berdamai dengan AKBP Purn Eko.
Berdasarkan pengakuan Ira, pihak yang mengusulkan opsi damai tersebut adalah pihak kepolisian.
"Memang sudah ada beberapa kali mediasi. Salah satunya mediasi yang diprakarsai oleh pihak kepolisian. Kami dipertemukan, maksudnya polisi mempertemukan antara kami dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran," kata Ira, Jumat (27/1/2023).
Ira bercerita, kala itu ia mengajak tim kuasa hukumnya namun pada saat berada di kantor polisi, tim kuasa hukum tidak diperbolehkan ikut mendampingi ke dalam.
"Tapi apa yang terjadi di sana, kami dipisahkan antara bu Gita (kuasa hukumnya) dan kami berdua (dengan suami)," ungkap Ira.
"Jadi di dalam ruangan itu, menurut saya, yang memang merasakan kejadian itu kami serasa disidang."
Ira juga sempat mempertanyakan maksud ucapan polisi yang membujuk untuk berdamai.
"Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. 'Udah bu damai aja. Karena posisi anak ibu sangat lemah'," papar Ira.
"Saya bilang kenapa. Saya bilang itu. Posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah. Gimana dengan si pelaku yang nabrak ini," lanjut Ira.
Ira menyatakan, dirinya tidak akan mau mengiyakan tawaran berdamai dengan AKBP Purn Eko.
Baca juga: Viral Selvi Mahasiswi Cianjur Tewas Diduga Ditabrak Iringan Mobil Polisi, Berikut Faktanya
Alasan Polisi Jadikan Korban Tersangka
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, berbekal kesaksian teman korban, polisi memastikan bahwa dalam kecelakaan maut tersebut korban tewas karena kelalaiannya sendiri.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri."
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," terang Latif.
Latif lalu mengutip kesaksian teman korban yang melihat langsung kecelakaan tersebut.
Rekan korban pada saat kejadian melihat korban mengendarai motor dengan kecepatan lebih dari 60 kilometer per jam dalam kondisi malam hari dan jalanan licin terkena air hujan.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucap Latif.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Kronologi Versi Keluarga Korban
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, membenarkan bahwa statusnya merupakan tersangka.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira dikutip kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).
Penyidikan kasus pun dihentikan lantaran Hasya yang berstatus tersangka telah meninggal dunia.
Adapun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut disampaikan ke pihak keluarga bersama Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," ungkap Indira.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal."
Ayah Hasya, Adi Syaputra menuturkan kronologi insiden yang menewaskan putranya.
Ketika itu, Hasya pulang dari acara kampus beriringan mengendarai motor bersama temannya.
Menurut teman Hasya, korban saat itu terkejut ketika sebuah kendaraan tiba-tiba melintas didepannya.
Hasya pun mengerem mendadak hingga motornya oleng dan jatuh ke bagian kanan.
Sebuah mobil yang dikendarai Eko kemudian menabrak dan melindas Hasya.
"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah trus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan," kata Adi.
"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya enggak bisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," imbuhnya.
Baca juga: Dirancang untuk Ngebut dan Mengintai, Ini Spesifikasi Rantis TNI AD yang Lindas Warga di Purwakarta
Mirisnya, pelaku penabrakan ketika itu menolak saat dimintai tolong membawa korban ke rumah sakit.
Sehingga, Hasya sempat tergeletak di TKP selama sekitar 30 menit hingga akhirnya dinyatakan tewas saat sampai di rumah sakit.
"Habis ditabrak terus dilindas sama dia (Eko). Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia tidak mau," kata Adi, Jumat (25/11/2022)
"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit tapi nggak dapat juga."
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal, jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama dipinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit."
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono menyatakan pihak kepolisian terlah memeriksa pelaku.
Dikutip Kompas.com, Jumat (25/11/2022), pihaknya sudah memberikan sanksi pada Eko untuk wajib lapor setiap minggu.
"Kami sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," kata Joko dikutip Kompas.com.
"Diperiksa, sudah. Malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis."(TribunWow.com/Anung/Via)