"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ungkapnya.
Total ada empat korban di Cianjur yang jasadnya disembunyikan di lubang.
Lalu di Garut ditemukan satu jasad telah dikubur oleh warga yang sempat dibuang tersangka ke laut.
Dan masih ada satu jasad lainnya yang kini masih dicari oleh pihak kepolisian.
Ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dnegan ancaman hukuman maksimal pinda mati atau penjara seumur hidup. (TribunWow.com/Anung)