Terkini Daerah

Kakek dan Nenek di Pasar Rebo Bergantian Siksa Balita hingga Tewas, Pelaku Kesal Korban Rewel

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang balita di Pasar Rebo tewas diduga karena dianiaya. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan pihak puskesmas ke Polsek Pasar Rebo, Selasa (17/1/2023) malam.

TRIBUNWOW.COM - Dipicu rasa kesal, pasangan kakek dan nenek di Pasar Rebo, Jakarta Timur tega menyiksa balita berinisial AF (2) hingga korban tewas penuh luka pada Selasa (17/1/2023).

Tersangka yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani diketahui berstatus sebagai kakek tiri korban.

Dikutip TribunWow dari wartakota, awalnya tersangka sempat berbohong kepada pihak puskesmas bahwa korban mengalami kejang-kejang lalu terjatuh tak sadarkan diri.

Baca juga: Nadiem Makarim Ikut Posting Video Viral Siswa Siswi SMPN 1 Ciawi Berdansa: Bangga Sekali

Kini kakek dan nenek tiri korban serta ibu kandung korban Sri Wahyuni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ibu korban turut dijadikan tersangka karena menelantarkan korban sejak April 2022 dan tak pernah memberikan nafkah.

Sirait dan Titin yang dititipi korban merasa terbebani harus merawat korban sehingga kerap melakukan kekerasan terhadap korban.

Diketahui Sirait dan Titin bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo.

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Kamis (19/1/2023).

Sebelum korban dibanting hingga akhirnya tewas, Sirait dan Titin bergantian memukul, menampar, menyentil dan menjewer korban.

Kini ibu korban Sri Wahyuni dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Sedangkan Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Jokowi Kena Imbas Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Instagram Diserbu hingga Reaksi Warga yang Ikut Tolak

Puskesmas Curiga

Menurut keterangan Ketua RT setempat, Sudiyono (55), awalnya tewasnya korban dilaporkan ke pihak Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.

Pihak Puskesmas langsung curiga begitu melihat jasad korban dan segera melapor kepada pihak kepolisian.

"Lukanya di situ itu di kepala ada memar biru, di bagian matanya ada luka lebam merah. Kalau di belakang badannya di punggung, saya tidak berani melihatnya. Cuma saya lihat wajahnya saja. Di dahinya juga ada memar membiru, di bibirnya juga ada seperti terlihat luka benturan," kata Sudiyono kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Halaman
12