Disebutkan, sebelum penyerangan terjadi, korban sudah berencana memutuskan hubungan dengan pelaku, yang dianggap 'toxic'.
"Saya yakin Anda tahu ada masalah dalam hubungan Anda dan penggunaan kekerasan Anda merupakan eskalasi besar-besaran dari situasi tersebut," ujar Hakim Katz.
Sementara itu, Clark mengaku berpikir kekasihnya mungkin berselingkuh.
Dan ini bukan pertama kalinya ia meragukan kesetiaan pasangan.
"Kamu adalah orang yang, dalam konteks pasangan romantis, rentan terhadap perasaan cemburu yang tidak masuk akal," tambah hakim.
Di persidangan itu, Clark memberikan bantahan, namun ia tetap dianggap bersalah lantaran melakukan percobaan pembunuhan.
Clark kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 14 tahun.
Kini, Clark menerima perawatan pskiatri di rumah sakit, sembari menunggu pemindahannya ke penjara. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)