TRIBUNWOW.COM – Pesta Demokrasi sudah semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.
Pemilihan Umum menjadi ajang Pesta Demokrasi Rakyat karena disini masyarakat Indonesia bisa memilih pemimpin secara langsung.
Pemilihan Umum ini akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan masa kampanye yang sebelumnya akan berlangsung pada tanggal 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Ditolak 8 Parpol, Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup yang Diwacanakan di Pemilu 2024?
Baca juga: Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Ini Kelebihan dan Kelemahan Keduanya
Berdasarkan surat yang resmi dikeluarkan oleh KPU RI no 518 tahun 2022, akan ada 17 partai politik yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum tahun 2024.
Selain itu, KPU juga sudah menentukan nomor urut dari partai politik tersebut.
Berikut daftar partai politik yang sudah lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024 berserta nomor urutnya, dikutip TribunWow.com dari Kpu.go.id:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(Tribunwow.com - Risabila)