TRIBUNWOW.COM - Kembali terjadi penangkapan terhadap seorang perwira polisi berinisial YBK dan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) di sebuah hotel wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) sore.
Dilansir TribunWow.com, YBK ditangkap bersama seorang wanita berinisial R setelah keduanya menginap selama beberapa hari di hotel tersebut.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
Baca juga: AKBP Doddy Terseret Kasus Teddy Minahasa, Pensiunan Jenderal Tangisi Anaknya: Disambar Geledek Saya
Berita penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"Iya benar, ditangkap Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB di kamar hotel," ungkap Mukti dikutip Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).
Ketika penggerebekan, polisi menemukan dua buah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,6 gram dan 0,5 gram.
"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," imbuhnya.
Tak sendiri, YBK dibekuk bersama seorang teman wanita berinisial R.
Keduanya dilaporkan telah menginap di hotel tersebut selama sekitar dua hari.
"(Ditangkap) bersama seorang wanita berinisial R," kata Mukti dikutip Kompas.com.
Baca juga: Modus Teddy Minahasa yang Jual Sabu Sitaan Lazim Dilakukan Oknum Polisi, IPW Singgung Kasus di Medan
"Hasil sementara dia di situ sudah dari 5 Januari, sudah harian. R itu temannya. Sekarang dua-duanya di Polda," imbuhnya.
Mukti menegaskan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap YBK di Polda Metro Jaya.
"Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya 3x24 jam," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi kabar tersebut dengan merujuk pada perintah Kapolri.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas," tegas Dedi dikutip Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Senyum Pahit Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Sambo Belum Selesai, Muncul Tragedi Kanjuruhan dan Sabu