"Pak tapi, aku tuh cinta sama dia, kan dia cinta pertama aku," kata NR kepada ayahnya.
"Pak mungkin nanti dia berubah kali Pak, itu mah mungkin khilaf," ujar NR kepada ayahnya pada saat itu.
Akhirnya NR tetap melangsungkan pernikahan meskipn sang ayah di dalam hatinya tidak setuju.
"Sebenernya pas kamu nikah hati Bapak mah hancur," ucap NR menirukan ucapan ayahnya.
"Makanya pas foto pernikahan, Bapak mah nggak ngegandeng aku sama sekali gitu," beber NR.
Kisah perselingkuhan RZ dengan ibu kandung NR juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin saat ditemui di kantornya, Selasa (27/12/2022).
Menurut Jaenudin, gugatan cerai NR terdaftar pada 23 November 2022 silam.
Pengadilan pun mengabulkan gugatan NR berdasar putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg pada tanggal 12 Desember 2022.
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," kata Junaedi dikutip TribunBanten.com.
"Karena tidak dihadiri oleh pihak lawannya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek."
Baca juga: Viral Pria Gerebek Istri Selingkuh sama Oknum Polisi, Mengintai sampai Pagi: Mereka Keluar Gandengan
Junaedi menjelaskan bahwa proses tersebut masih berjalan hingga 14 hari ke depan.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," terang Junaedi.
"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah di putuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai."
Adapun dalam poin putusan tersebut, dikatakan bahwa NR dan R sudah berumah tangga selama lebih dari 1 tahun.
Keduanya sering cekcok lantaran penggugat telah menduga adanya hubungan khusus antara ibunya dengan suaminya.