Pengadilan pun mengabulkan gugatan NR berdasar putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg pada tanggal 12 Desember 2022.
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," kata Junaedi dikutip TribunBanten.com.
"Karena tidak dihadiri oleh pihak lawannya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek."
Baca juga: Viral Pria Gerebek Istri Selingkuh sama Oknum Polisi, Mengintai sampai Pagi: Mereka Keluar Gandengan
Junaedi menjelaskan bahwa proses tersebut masih berjalan hingga 14 hari ke depan.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," terang Junaedi.
"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah di putuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai."
Adapun dalam poin putusan tersebut, dikatakan bahwa NR dan R sudah berumah tangga selama lebih dari 1 tahun.
Keduanya sering cekcok lantaran penggugat telah menduga adanya hubungan khusus antara ibunya dengan suaminya.
Kecurigaan ini telah muncul sejak keduanya masih berstatus sebagai calon suami istri.
Namun, hal tersebut baru terbukti pada tanggal 16 November 2022, ketika warga menggerebek kediaman mereka.
RZ dan ibu mertuanya ditemukan dalam keadaan tanpa busana diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.
Baca juga: Keluarga Pasien Kasus Salah Operasi Kaki Minta Polisi Tangkap Dokter di RS Murni Teguh
Kisah ini viral berawal dari curhatan NR melalui akun TikTok @user284******, Jumat (9/12/2022).
Dikutip Tribunnews.com, NR mengaku telah mengenal sang suami yang adalah cinta pertamanya sejak duduk di bangku SMA.
Keduanya menjalin hubungan selama lima tahun dan kemudian memutuskan untuk menikah.
Lantas pada Minggu (25/12/2022), NR kembali menceritakan kisah pahit yang dialaminya tersebut, di mana sang suami kepergok berzina dengan ibunya.