TRIBUNWOW.COM - Terungkap adanya dokumen yang menunjukkan sisa saldo di rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencapai hingga Rp 100 triliun.
Dilansir TribunWow.com, pihak PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk sementara membekukan rekening tersebut untuk mendukung upaya penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Muncul spekulasi bahwa uang tersebut berhubungan dengan tindak pencucian uang terkait bisnis gelap atasan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Hilangnya Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J Terungkap, Ternyata atas Perintah Istri Ferdy Sambo
Berkas yang memuat saldo rekening tersebut pertama kali diungkap dalam kanal YouTube Irma Hutabarat.
Terkait hal ini, sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa dokumen yang memperlihatkan angka saldo Rp 100 triliun tersebut merupakan Berita Acara yang harus dibuat sesuai peraturan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.
"Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah," beber Okki dikutip Tribunews.com, Jumat (25/11/2022).
Ia menjelaskan bahwa nominal tersebut bukanlah saldo rekening nasabah atau pun nominal transaksi.
Alih-alih, jumlah Rp 100 triliun tersebut ternyata batasan nominal transaksi maksimum yang dihentikan oleh pihak BNI.
"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," terang Okki.
"Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Baca juga: Video Anniversary Ferdy Sambo dan PC di Magelang, Tampak Sosok Brigadir J dan Bharada E Bawa Tumpeng
Sebagaimana tertera dalam kanal YouTube milik aktivis Irma Hutabarat, diperlihatkan dokumen penghentian sementara atas rekening Brigadir J atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
Surat tersebut surat ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin Bidang Pembinaan Pelayanan.
Dokumen tersebut awalnya diperlihatkan oleh Glenn Tumbelaka, selaku Ketua LMR RI.
Menurut Glenn, pihak keluarga sudah mendatangi bank, namun dijelaskan bahwa angka tersebut bukanlah nominal uang.
"Jawabannya disebut itu bukan nominalnya, padahal kalau kode, tidak pakai Rp," kata Glenn dikutip Tribunnews.com.
Dalam kesempatan tersebut dibahas juga mengenai transaksi pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening atasan serta rekannya sesama ajudan.
Baca juga: Pakar Soroti Putri Candrawathi yang Buka Rekening Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo: Melawan Hukum
Modus Ferdy Sambo Cocok dengan Ciri Tindak Pencucian Uang
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali mencapai babak baru.
Dilansir TribunWow.com, kali ini, muncul kecurigaan bahwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan ini mencuat setelah diketahui bahwa Putri Candrawathi menggunakan nama ajudannya untuk membuat rekening yang kemudian digunakan olehnya.
Baca juga: Rp 200 Juta Mengalir dari Rekening Brigadir J, Kamaruddin: Masih Bisa Bertransaksi dari Kuburannya
Diketahui, tiga hari setelah kematiannya, ada transaksi mencurigakan dari rekening milik Brigadir J.
Sebanyak Rp 200 juta dikirimkan ke rekening tersangka Bripka RR.
Terkait hal ini, pengacara Bripka RR maupun Putri kompak mengatakan bahwa rekening tersebut dipakai untuk menampun uang kebutuhan belanja bulanan.
Rekening Bripka RR dipakai menampung biaya rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah dan biaya rumah tangga di Jakarta ditransfer ke rekening Brigadir J.
Namun hal ini dinilai janggal oleh Pakar hukum TPPU Universitas Trisakti Yenti Garnasih.
Ia menilai sistem penampungan uang dengan nama bawahan ini mengindikasikan adanya TPPU.
"Ini seperti modusnya TPPU, jadi orang-orang yang melakukan kejahatan biasanya minta KTP anak buahnya untuk membuka rekening kemudian langsung diambil dia," terang Yenti dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).
"Bisa jadi para ajudan ini tidak tahu kalau ada rekening itu, bisa jadi yang dipinjam hanya KTP-nya."
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Dugaan Ferdy Sambo Lakukan Pencucian Uang, Desak PPATK Lakukan Ini
Diketahui, Brigadir J ternyata memiliki empat buah rekening yang belum tentu digunakannya sendiri.
Menurut Yenti, hal ini termasuk janggal jika seorang ajudan memiliki begitu banyak rekening.
"Ciri yang paling penting untuk TPPU adalah transaksi yang mencurigakan, dalam hal ini seorang Yosua punya rekening empat, kan enggak mungkin," ujar Yenti.
"Kemudian yang Rp 200 juta, kan bisa dilihat rekening korannya, dari mana yang masuk dan keluar ke mana."
Meski menduga kuat ada tindak TPPU, Yenti tak menampik jika rekening itu bisa saja memang dipakai untuk menampung uang kebutuhan bulanan,
Hanya saja, Yenti menekankan jika uang masuk dan keluar dari rekening tersebut perlu didata.
"Bisa jadi penggunaan untuk itu (belanja rumah tangga), tapi yang masukkan siapa, masuk ke situ berapa," ucap Yenti.
Ia khawatir jika rekening Brigadir J maupun Bripka RR ternyata dimanfaatkan untuk menampung uang hasil kejahatan.
"Ini yang harus diseriusi adalah dari mana sih memasukkan uang itu,pasti dari rekening lain," tutur Yenti.
Menurutnya, penyidik harus melacak sumber rekening pengirim dana tersebut sehingga terungkap pihak pertama yang memberikan uang.(TribunWow.com/Via)