Vonis yang dijatuh kan tersebut lebih ringan dari hukuman maksimal 20 tahun penjara yang mengancam Indra Kenz.
Selain hukuman 10 tahun penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya pada sidang perdana Indra Kenz, JPU memberikan dakwaan dengan pasal berlapis.
Mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang. (TribunWow.com)