Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Ungkit Momen Pertama Lihat Langsung Rumah Putri Candrawathi di Magelang: Kaget Juga

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kanan: Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Putri Candrawathi mengaku terkejut disebut Kamaruddin Simanjuntak sebagai penembak ketiga dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. Foto kiri: Timsus Bareskrim Polri telah memeriksa rumah milik Ferdy Sambo di Cempaka Residence, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022).

TRIBUNWOW.COM - Masih banyak misteri yang belum terungkap terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain motif yang sampai saat ini belum terungkap jelas, kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah juga menjadi pertanyaan banyak pihak.

Dikutip TribunWow, seperti yang diketahui rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC di Magelang disebut-sebut menjadi tempat terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap PC.

Baca juga: Sempat Bertemu Langsung, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Proses Terima Tawaran Jadi Lawyer PC

Pengacara PC, Febri Diansyah mengaku terkejut saat pertama kali melihat langsung rumah PC di Magelang.

"Kami ketika pertama kali melihat rumah di Magelang agak kaget juga," kata Febri dalam acara Back to BDM Kompastv, Jumat (4/11/2022).

Menurut penjelasan Febri, rumah PC di Magelang sangat berbeda dibandingkan rekonstruksi yang dipindahkan di Jakarta.

Febri menyampaikan, akan bisa lebih objektif jika melihat langsung rumah PC di Magelang karena akan mendapat gambaran terkait situasi yang terjadi di sana.

PC disebut sempat berbincang kepada Kuat Ma'ruf (KM) dan Susi seusai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terjadi.

PC bahkan mengaku sempat diperlakukan sadis oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, informasi ini disampaikan oleh pengacara KM, Irwan Irawan.

Baca juga: Duga Sembunyikan Sesuatu, Eks Hakim Sorot Sikap PC Ganti Baju seusai Brigadir J Dibunuh

Irwan menjelaskan, setelah ditemukan tergeletak di luar kamar, PC dibantu dipapah oleh Susi dan KM kembali ke kamar.

Seusai di dalam kamar, PC mengaku kepada KM dan Susi telah diperlakukan sadis oleh Yosua.

"Ibu (PC) menyampaikan, Yosua sadis sekali sama aku," jelas Irwan.

"Kata Ibu PC ke Kuat."

Irwan mengatakan, saat itu PC tidak menjelaskan secara detail apa yang sebenarnya dilakukan oleh Brigadir J.

Kala itu KM sempat keluar kamar dan bertemu dengan Brigadir J.

Irwan menyebut, Brigadir J mencoba menjelaskan sesuatu kepada KM namun tidak jadi.

"Dia sampaikan 'Begini om aku mau jelaskan ini'," kata Irwan.

"Si Kuat sampaikan 'Ada apa kau ngapain, apa yang kau perbuat'."

Setelah itu Brigadir J kembali berlari lagi dan KM kembali mengejar.

Saat mengejar Brigadir J, KM sempat mengambil pisau untuk jaga-jaga jika diserang Brigadir J.

Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan tersebut, terlihat Kuat Maruf duduk di dekat Putri Candrawathi. (Tangkapan layar youtube TV Polri)

Baca juga: Bahas Pengakuan PC soal Pelecehan di Magelang, Febri Diansyah: Bukan soal Percaya atau Tidak Percaya

Badan PC Basah Berkeringat

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara dari Putri Candrawathi alias PC membantah kliennya adalah otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Febri justru menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J di Magelang.

Dikutip TribunWow dari Dua Sisi tvone, Kamis (20/10/2022), Febri membantah statement dari pihak kuasa hukum Brigadir J bahwa PC menjadi dalang pembunuhan berencana.

Baca juga: Busana Serba Hitam hingga Eksepsi Ditolak JPU, Ini Fakta Sidang ke-2 PC soal Kasus Brigadir J

"Itu kami pastikan keliru," kata Febri.

Febri turut mengungkit bagaimana di dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak disebutkan jika PC adalah otak pembunuhan.

Ia mengatakan, ada fakta yang dihilangkan dalam dakwaan JPU.

"Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan," jelas Febri.

"Misalnya dalam peristiwa di Magelang."

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. JPU minta Majelis Hakim tolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi, JPU juga menilai dakwaan yang disusun JPU tidak dapat batal demi hukum. (Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Febri menyebutkan ada empat bukti Brigadir J melakukan pelecehan.

Bukti pertama adalah pernyataan PC, lalu bukti kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Selanjutnya bukti terakhir menurut keterangan Febri adalah kondisi PC saat ditemukan tergeletak setengah pingsan.

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Febri turut mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan.

"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.

al Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J

Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan ini tampak Brigadir J duduk di lantai dan PC berbaring di kasur. (YouTube Kompastv)

Kejadian di Magelang Versi KM

Seusai mengalami pelecehan seksual, Putri Candrawathi alias PC disebut sempat memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk kemudian berbicara empat mata.

Bahkan Brigadir J disebut sempat menangis seusai mengobrol berdua dengan PC.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, informasi ini terungkap saat pengacara Kuat Ma'ruf alias KM membacakan eksepsi dalam sidang Kamis (20/10/2022).

Setelah terjadi kasus pelecehan seksual, pengacara KM menjelaskan, PC yang tergeletak lemas di lantai akhirnya dipindahkan ke kasur.

Saat itu PC meminta asisten rumah tangga (ART) Susi untuk diambilkan ponsel lalu menelepon Richard Eliezer alias Bharada E yang sedang pergi ke sekolah anak PC bersama Ricky Rizal alias Bripka RR.

Bharada E kala itu diminta pulang oleh PC.

Sesampainya di rumah, Bripka RR langsung pergi menghampiri PC yang ada di lantai 2.

RR kemudian diminta oleh PC untuk memanggil KM yang berada di lantai 1.

Setelah mendapat perintah, RR langsung memanggil KM untuk menemui PC.

Foto kanan: Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). YouTube PN Jakarta Selatan. Foto kiri: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

"Saat itu saksi Putri Candrawathi menenangkan terdakwa (KM) agar tidak terjadi keributan antara terdakwa dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap pengacara KM.

Pada saat ditenangkan oleh PC, KM meminta agar PC melapor ke Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Seusai menenangkan KM, PC meminta RR untuk memanggil Brigadir J.

"Saat itu saksi Putri Candrawathi meminta korban Nofriansyah Yosua Hutabarat agar tidak terjadi keributan," terang pengacara KM.

Pengacara KM bahkan menyebut Brigadir J sempat menangis ketika mengobrol empat mata dengan PC seusai terjadinya pelecehan seksual.

"Dan saksi Putri Candrawathi saat itu mengatakan saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," jelas pengacara KM.

"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menangis meminta maaf, meminta ampun," ungkapnya.

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait