Polisi Tembak Polisi

Masih Salahkan Brigadir J hingga Menangis, Ferdy Sambo dan PC Minta Maaf di Depan Orangtua Yosua

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Putri Candrawathi alias PC bersama Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua Brigadir J saat persidangan pada Selasa (1/11/2022).

TRIBUNWOW.COM - Untuk pertama kalinya, Putri Candrawathi alias PC bersama Ferdy Sambo bertemu langsung dengan ayah dan ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Pada persidangan yang digelar Selasa (1/11/2022), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama mengajukan permohonan maaf kepada orangtua Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, namun terlihat ada perbedaan dalam permintaan maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Hakim Terheran-heran Dengar Jawaban Susi soal Pakaian PC: Terlalu Banyak Bohong Saudara Ini

Masih Salahkan Brigadir J

AWalnya Sambo lebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua Brigadir J.

Sambil membaca permintaan maaf yang telah ditulis sebelumnya, Sambo dalam permohonan maafnya masih menyalahkan aksi Brigadir J terhadap PC yang ia sebut memancing emosi.

Kendati demikian, Sambo tidak menjelaskan detail apa sebenarnya aksi yang dilakukan oleh Brigadir J.

Seperti yang diketahui, sejauh ini Sambo masih bersikeras menuding Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap PC.

Berikut permintaan maaf yang disampaikan oleh Sambo.

"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu," kata Sambo.

"Saya mohon maaf atas apa yang telah terjadi."

"Saya sangat menyesal saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir."

"Peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya."

Baca juga: Hakim Terheran-heran Dengar Jawaban Susi soal Pakaian PC: Terlalu Banyak Bohong Saudara Ini

Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan ini tampak Brigadir J duduk di lantai dan PC berbaring di kasur. (YouTube Kompastv)

"Itu yang harus saya sampaikan, nanti akan dibuktikan di persidangan."

"Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum."

"Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," tegas Sambo.

PC Menangis

Berbeda dengan Sambo, PC awalnya menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada orangtua Brigadir J.

PC juga menegaskan dirinya dan keluarga tidak pernah menginginkan terjadinya situasi ini.

Selain itu PC juga tidak mengungkit soal aksi jahat yang dilakukan oleh Brigadir J.

"Semoga Almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," kata PC.

"Saya juga sebagai seorang ibu bisa merasakan bagaimana duka yang mendalam di hati ibu sebagai ibunda dari Yosua yang mengalami kehilangan seorang anak," tutur PC yang mulai menangis dan suaranya bergetar.

Baca juga: Curiga PC sedang Kasmaran, Kamaruddin Sebut Sikap Baik ke Brigadir J dari Kata-kata hingga Hadiah

Ekspresi datar diperlihatkan oleh Putri Candrawati (PC) dan Ferdy Sambo saat mereka berdua diminta untuk mencopot masker mereka di tengah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022). (YouTube Kompastv)

"Untuk itu dari kerendahan hati yang dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata PC.

Terakhir PC mengaku siap menjalani sidang dengan ikhlas dan tulus.

"Agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," pungkasnya.

Pengacara Brigadir J Bantah Bukti Pelecehan

Sebelumnya diberitakan, pengacara PC yakni Febri Diansyah sempat menyebut ada empat bukti kliennya mengalami kekerasan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukti tersebut di antaranya mulai dari pengakuan PC itu sendiri hingga hasil pemeriksaan psikolog.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, namun semua bukti tersebut dibantah oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Pengakuan Saksi Tertentu Kasus Brigadir J: Itu Berdasarkan Asumsi

"Febri ini kurang cermat, kurang jelas dan kurang memperhatikan isu-isu sebelumnya ya," kata Martin, dikutip dari tayangan KompasTv, Kamis (27/10/2022).

Martin pertama membantah bukti soal hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap PC.

"Pertama mengenai keterangan ahli, apakah ini saksi a charge atau a de charge, memberatkan atau meringankan," ungkap Martin.

"Kalau ahli meringankan hampir saya bisa pastikan kalau keterangan itu meringankan kliennya,"

Martin turut menyorot kapan asesmen psikologis terhadap PC dilakukan.

Martin menjelaskan, apabila asesmen dilakukan setelah PC menjadi tersangka maka penyebab depresi kemungkinan disebabkan oleh status tersangka dan kondisi suami yakni Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka dan dipecat dari Polri.

Kemudian Martin juga menyatakan soal pengakuan PC dapat diabaikan karena terdakwa memiliki hak ingkar.

"Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. tidak usah dihiraukan," kata Martin.

Kemudian Martin mengomentari soal bukti tidak langsung yang mana PC ditemukan tergeletak tak sadar oleh beberapa saksi.

Menurut Martin, keterangan saksi tersebut seharusnya ditolak karena mereka masih memiliki hubungan kerja dengan PC.

"Saksi-saksi ini harusnya ditolak, karena memiliki hubungan pekerja, kalau dalam hukum acara perdata saksi-saksi ini harusnya ditolak," pungkas Martin.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo akan Dihadapkan dengan Keluarga Brigadir J pada Sidang Mendatang

Foto kiri: Pengacara Putri Candrawathi alias PC, Febri Diansyah saat tampil di Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022) menjelaskan ada lebih dari 1 bukti soal Brigadir J lakukan pelecehan di Magelang. Foto kanan: Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). (Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan YouTube tvonenews)

Badan PC Basah Berkeringat

Dikutip TribunWow dari Dua Sisi tvone, Kamis (20/10/2022), Febri membantah statement dari pihak kuasa hukum Brigadir J bahwa PC menjadi dalang pembunuhan berencana.

"Itu kami pastikan keliru," kata Febri.

Febri turut mengungkit bagaimana di dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak disebutkan jika PC adalah otak pembunuhan.

Ia mengatakan, ada fakta yang dihilangkan dalam dakwaan JPU.

"Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan," jelas Febri.

"Misalnya dalam peristiwa di Magelang."

Baca juga: Duga Sembunyikan Sesuatu, Eks Hakim Sorot Sikap PC Ganti Baju seusai Brigadir J Dibunuh

Febri menyebutkan ada empat bukti Brigadir J melakukan pelecehan.

Bukti pertama adalah pernyataan PC, lalu bukti kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Selanjutnya bukti terakhir menurut keterangan Febri adalah kondisi PC saat ditemukan tergeletak setengah pingsan.

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Febri turut mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan.

"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait