Renalit kalium
Renalit Glucose
Renalit Cltrate
Renalit Chlorida
Hufallerzine Promethazine HCI
Hufallerzine Glyceryl guaicolate
Hufallerzine Tinctur Ipecacuanhae Hufagrip Chlorphenamine Meleate
Hufagrip Pseudoefedrin HCL
Hufagrip Chlorphenamine Meleate."
Baca juga: Keliru Mengira 2 Kardus Botol Obat Sapi di Stadion Kanjuruhan sebagai Miras, Polri Buka Suara
Penjelalasan Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, daftar 102 obat yang disebut dilarang dijual di apotek masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.
Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.
"(Saat) ini (statusnya masih) imbauan untuk tidak digunakan," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).
Masih Diteliti dan Diproses
Nadia juga mengatakan, kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut.
Sebab masih ada beberapa obat yang terdata ganda atau dobel. Namun, ia tidak merinci lebih jauh.
"Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel," jelasnya.
Saat ini, Kemenkes masih memproses update daftar obat tersebut.
Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.
"Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah," terang Nadia.
Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
"Jangan panik, yang penting waspada," tandasnya.