TRIBUNWOW.COM - Sosok oknum TNI yang viral menendang seorang suporter Arema FC atau Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribunnews.com, penetapan oknum TNI berinisial Serda TBW sebagai tersangka itu disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo
Menurut Komandan Puspomad, Serda TBW menjadi tersangka karena ia melakukan kekerasan.
Baca juga: Update Oknum TNI Tendang Kungfu Aremania saat Tragedi Kanjuruhan, Panglima TNI: 1 Belum Ngaku
Kekerasan tersebut berupa penendangan suporter Arema FC atau Aremania saat Serda TBW bertugas mengamankan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.
“Ada satu orang, Serda TBW (jadi tersangka),” kata Chandra dilansir Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Atas perbuatannya yang melakukan tindakan kekerasan, Serda TBW pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Sangkaan) melakukan tindak kekerasan,” imbuh Chandra.
Baca juga: Sosok Oknum TNI Tendang Kungfu saat Tragedi Arema FC Vs Persebaya, Minta Maaf ke Orangtua Korban
Sebelumnya, ada video beredar di media sosial, yang memperlihatkan seorang oknum TNI AD yang menendang salah seorang suporter Arema FC yang berada di lapangan.
Video tersebut pun menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika berjanji, nantinya akan ada sanksi tegas untuk prajurit yang melakukan pemukulan dan penendangan dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Menurut Andika, sanksi tersebut akan diberikan sesuai pasalnya, yakni minimal disangkakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Lalu ada juga Pasal 126 KUHP militer, soal melebihi kewenangannya dalam bertindak.
"Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak."
"Itu minimal. Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," ujar Andika di Istana Merdeka, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Oknum TNI Tendang Kungfu Aremania saat Tragedi Arema Vs Persebaya, Andika Perkasa: Tindak Pidana
Perlu diketahui, tragedi Kanjuruhan ini bermula dari kekalahan Arema FC dari Persebaya dengan skor 2-3.