Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar

VIDEO Alasan Rizky Billar Belum Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT pada Lesti Kejora

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat aktor Rizky Billar kini memasuki babak baru, di mana suami penyanyi Lesti Kejora itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.

Namun, meski statusnya sudah jadi tersangka, Rabu (12/10/2022) malam, Rizky Billar belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Alasannya, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Rizky Billar, sebagai tersangka.

Baca juga: VIDEO - Rizky Billar Ingin Damai soal Kasus KDRT, Minta Lesti Kejora Cabut Laporan

Tentang pemeriksaan lanjutan atas status Rizky Billar tersangka KDRT pada Lesti Kejora diungkapkan satu di antara kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.

Milano Lubis mengatakan bahwa Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka Kamis (13/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Malam tadi Rizky Billar minta istirahat.

"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," kata Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Rizky Billar tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengatakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Halaman
123