Mereka berhimpitan dan berdesakan mencari jalan keluar, sembari menahan pedihnya paparan gas air mata yang membuat sesak napas.
Akibat insiden ini, sebanyak 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Sejauh ini telah ditetapkan enam tersangka yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS.
Kemudian tiga anggota polisi Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca Berita Terkait Liga 1 Lainnya
Artikel ini telah tayang di BolaSport.com dengan judul Bangkit dari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC akan Gelar Latihan