Polisi Tembak Polisi

Kondisi Bharada E Jelang Sidang Kasus Brigadir J Diungkap Pengacara: Pertaruhan Masa Depan dan Nasib

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

TRIBUNWOW.COM - Kondisi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jelang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap sang kuasa hukum.

Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Bharada E yakni Ronny Talapessy mengatakan kliennya dalam kondisi sehat dan mengaku siap menjalani sidang menghadapi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, status Bharada E saat ini adalah sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Akan Bebaskan Bharada E dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ronny Limpahkan Kesalahan ke Ferdy Sambo

Dan pada Senin (10/10/2022), berkas-berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehingga kemungkinan minggu depan, Bharada E akan disidangkan.

Tentu Bharada E nantinya akan bertemu dengan Ferdy Sambo di persidangan.

Karena hal itu bukan menjadi masalah bagi Bharada E dan timnya.

Pasalnya, persidangan nanti adalah penentu nasib dan masa depan Eliezer.

"Ini merupakan pertaruhan ya masa depannya, dia nasibnya dan pastinya kemarin kita sudah sampaikan kepada LPSK bahwa kalaupun juga nanti sidang offline, prinsipnya adalah Bharada E siap."

"Kemarin saya juga berdiskusi sama Richard Eliezer, dia sampaikan bahwa dia siap, karena nilai pembuktian ketika offline itu kami pikir lebih baik ya, karena akan melihat langsung keterangan dari klien saya merupakan atau juga pun keterangan dari saksi yang lain," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Bongkar Kejutan Bharada E untuk Ferdy Sambo di Persidangan, Pengacara Singgung Penembakan Brigadir J

Jadi pada prinsipnya adalah, pihaknya mengaku siap karena ini merupakan pertaruhan dari Bharada E, nasib dia kedepannya seperti apa.

"Tapi begini kesaksian dia ini sangat penting ya dia kooperatif, kalau memang dia ditinggal sendiri, ya kami akan buktikan di pengadilan bahwa ada alat bukti yang lainnya juga. Kita lihat kan bahwa kemungkinan besar Richard akan ditinggal gitu, kan keterangan-keterangan yang lainnya tidak akan mendukung keterangannya dia."

"Tetapi begini dari rekonstruksi sampai sekarang, Richard Eliezer konsisten. Kita minta dukungan dari publik, kemudian juga kita mendorong supaya hakim dan jaksa juga berpedoman kepada undang-undang perlindungan saksi dan korban, pertama itu," ujar Ronny.

Termasuk, kata Ronny, pihaknya juga akan menyiapkan bukti di pengadilan.

"Kedua mengenai alat bukti yang lainnya juga pun akan kita buktikan di pengadilan bahwa ini korelasinya ada," tegas Ronny.

Ronny Siapkan Akademisi dan Ahli

Ronny siap membela kliennya, ia bahkan telah menyiapkan akademisi dan ahli profesional untuk membantu Bharada E di persidangan nanti.

Selain itu, menuju persidangan, pihaknya akan fokus pada kesehatan mental kliennya.

"Kita fokus kepada mental klien saya supaya siap menghadapi persidangan, sudah ada pendampingan juga dari psikolog."

"Nah mengenai apa yang disiapkan oleh tim penasihat hukum pastinya ada beberapa strategi, saya akan sampaikan nantinya di pengadilan, kalau sekarang terlalu dini."

"Tetapi sedikit saja saya sampaikan bahwa kita (sampai saat ini telah) siapkan ahli yang secara profesional dan kemudian akademisi yang terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu Bharada E," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Bharada E Bakal Blak-blakan di Persidangan Kasus Brigadir J, Siap Tatap Muka Langsung dengan Sambo

Apalagi, lanjut Ronny, status Bharada saat ini adalah Justice Collaborator dan ia juga konsisten pada apa yang ia yakini benar.

"Ya pastinya kita akan maksimal (membela Eliezer) kita melihat bahwa Bharada E ini sepanjang proses penyidikan ini kooperatif dan poin yang pertama yang membuat kita melihat bahwa dia kooperatif dan konsisten."

"Karena itu juga dia didampingi oleh LPSK dan sebagai Justice Collaborator dan sudah diatur oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 bahwa saksi kunci atau saksi mahkota yang membuka terang perkara ini mendapatkan keadilan juga," ujar Ronny.

Ronny juga akan meminta LPSK memberikan rekomendasi i kepada jaksa dan hakim mengenai status Justice Collaborator Bharada E.

"Jadi pertimbangan untuk Jaksa dan hakim Kami juga akan mendorong kepada LPSK untuk membuatkan surat rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status JC klien kami."

"Nah di sini perlu diingat bahwa klien saya ini kan yang membuka kasus ini menjadi terang benderang."

"Tetapi dalam posisi perkara ini memang saksi yang lainnya juga menyampaikan berbeda dengan keterangan klien."

"Saya tapi prinsipnya, bahwa klien saya tetap konsisten menyampaikan sesuai dengan apa yang terjadi," jelas Ronny.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Sehat dan Siap Jelang Sidang Perdana, Pengacara: Ini Pertaruhan Masa Depan dan Nasib