TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menemukan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, para tersangka pelaku tindak pidana dan pelanggaran etik tersebut akan diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Mahfud MD penetapan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah kinerja tim pengungkap fakta.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Jam Tanding Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan: Ada Jaringan-jaringan Bisnis
Sebagaimana diketahui, kericuhan yang terjadi dalam laga Arema FS versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan telah menelan korban hingga 131 jiwa.
Sementara itu, sekitar 300 orang lainnya menderita luka-luka bahkan berada dalam kondisi kritis.
Dari total korban meninggal, dikabarkan terdapat 33 anak-anak tewas di mana yang paling kecil berusia 4 tahun.
Tragedi ini pun menyulut emosi publik yang menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Terutama dari aparat kepolisian yang beberapa kali menembakkan gas air mata sehingga menyebabkan kepanikan.
Suporter Arema yang turun ke lapangan juga tak luput dari kritik, termasuk panitia pelaksana, stasiun TV yang menyiarkan hingga oknum TNI yang diduga melakukan kekerasan.
Baca juga: Sambil Teteskan Air Mata, Presiden Arema FC Sambangi dan Peluk Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan
Namun akhirnya titik terang mulai terlihat lantaran pihak kepolisian dikatakan sudah menemukan para tersangka atas insiden nahas tersebut.
Menurut Mahfud MD, pada malam ini, Kamis (6/10/2022), Listyo Sigit akan mengumumkan tersangka pidana dan terduga pelanggaran kode etik.
"Insyaallah, mlm ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang," tulis Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
Menurut Mahfud MD, penetapan para tersangka tersebut akan mendukung penyidikan tim independen yang dipimpin langsung olehnya
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022."
Baca juga: Kontroversi Gas Air Mata di Kerusuhan Kanjuruhan, Klarifikasi Polisi hingga Pengakuan Saksi Mata
Kapolres Malang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan