Sebab kata AHY, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak didasari adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPK.
"Akan tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata AHY.
Atas penetapan yang diduga tanpa didasari oleh pemeriksaan itu, maka Partai Demokrat melalui AHY mempertanyakan apakah kasus Lukas Enembe murni soal hukum atau ada muatan politiknya. (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?