TRIBUNWOW.COM - Wajah Putri Candrawathi alias PC tampak lesu dan kuyu saat digiring keluar dari Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Sambil menangis, PC untuk pertama kalinya memakai baju tahanan berwarna orens.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, wajah istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu terlihat jauh berbeda dibandingkan saat menjalani rekonstruksi dulu.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Soroti Pernyataan Eks Jubir KPK yang Jadi Pengacara PC: Waktu akan Buktikan
Sebelum berangkat ke Rutan Mabes Polri, PC sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Pertama ia mengaku ikhlas kini ditahan.
“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," ucap PC, Jumat (30/9/2022).
Selanjutnya PC menyampaikan pesan untuk anak-anaknya.
“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," tutur PC.
“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, Nak dan selalu berbuat yang terbaik,” ucap PC sambil menangis.
Dikutip TribunWow dari Kompas, kabar ditahannya PC awalnya diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit, Jumat (30/9/2022).
Listyo menjelaskan kondisi fisik dan psikis PC yang dinyatakan sehat juga menjadi pertimbangan Polri untuk menahan PC.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," jelas Listyo Sigit.
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).
Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.
Baca juga: Menangis Minta Nama Brigadir J Dipulihkan, sang Ibu Beranikan Diri Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.
Menurut Fadil, JPU memiliki wewenang untuk menahan PC selama 20 hari lalu memperpanjang masa tahanan karena PC terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.
Fadil menjelaskan ada alasan objektif dan subjektif terkait keputusan penahanan PC yang menjadi wewenang JPU.
"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum," kata Fadil.
Baca juga: Gelar Konpers, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut PC Ajak Yosua ke TKP Pembunuhan Berencana
Ia memaparkan jika PC dikhawatirkan kabur, merusak barang bukti hingga melakukan tindak pidana lainnya maka PC dapat ditahan.
Meskipun masih belum menahan PC, menurut Fadil, JPU kini telah berkoordinasi dengan bidang intelijen guna mencegah PC kabur ke luar negeri.
"Ini Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah itu supaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri," kata Fadil.
Kemudian Fadil kembali menegaskan terkait nasib PC nanti adalah wewenang JPU.
"Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.
Baca juga: Pengacara Sebut FS dan PC Sudah Kooperatif: Jika Klien Kami Mau Mereka Dapat Gunakan Haknya
Kasus FS Bakal Melebar?
Kecurigaan bebasnya PC sempat disuarakan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukumBrigadir J terhadap PC.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Kamaruddin curiga jika nanti PC ditangkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo akan melebar ke mana-mana.
"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujar Kamaruddin dalam keterangannya dikutip dari Kompas TV, Senin (26/9/2022).
“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."
Kamaruddin turut berharap Jaksa Agung belum menerima 'doa' (suap/amplop) karena sampai saat ini PC belum ditahan.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," jelasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)