"Tentang pemanggilan itu sudah ada mekanismenya di KPK, sudah ada aturannya," terang Mahfud MD dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (26/9/2022).
"Dipanggil satu, dua, tiga, panggil paksa, DPO, kan gitu urutannya."
"Dipanggil dulu baik-baik, belum tentu tidak datang," tandasnya.
Selama ini, Lukas Enembe menolak datang untuk pemeriksaan KPK karena alasan kesehatan.
Kuasa hukumnya, Aloysius Rewarin, menyebut Lukas Enembe tak mampu berjalan bahkan merasa sesak napas.
Menanggapi hal ini, Mahfud MD menilai KPK juga sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait penyediaan fasilitas kesehatan bagi Lukas Enembe.
"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan ke RS atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya itu," kata Mahfud MD yang saat itu ditemui di Hotel JW Marriott, Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Punya Langganan Judi di Manila hingga Singapura, MAKI: Saya Punya Fotonya
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.45:
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.
Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.
Baca juga: Kepolisian Papua Lakukan Penyekatan Buntut 14 Pendemo Save Lukas Enembe Bawa Senjata Tajam
Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.
Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.
Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.
Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.