Cerita Selebriti

Istri Eks Gubernur Sumut Yakin Razman Nasution Rekayasa Surat Keterangan Domisili: Lurahnya Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto istri mantan Gubernur Sumut, Evi Susanti (kiri) dan sekertaris DPD IKADI, Evi Susanti membongkar Razman Nasution tidak pernah tinggal di Ambon pada Senin (26/9/2022).

TRIBUNWOW.COM - Istri mantan Gubernur Sumatera Utara atau Sumut yaitu Evi Susanti membongkar tabiat pengacara Razman Nasution. 

Evi Susanti sempat menggandeng Razman Nasution sebagai kuasa hukumnya. 

Namun kini Evi Susanti telah mencabut kuasanya terhadap Razman Nasution.

Evi Susanti  pada Kamis (14/7/2022). Terabaru, Istri mantan Gubernur Sumatera Utara atau Sumut mengungkapkan bahwa Razman Nasution memlasukan sirata keterangan domisili pada Senin (26/9/2022). (Tangkapan layar YouTube UYA KUYA TV)

Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Uya Kuya TV pada Senin (26/9/2022), Evi Susanti mengungkapkan jika Razman Nasution tidak pernah tinggal di Ambon. 

Diketahui Razman Nasution disumpah sebagai advokat di DPD HAPI Ambon. 

Di mana syarat untuk bisa disumpah sebagai advokat, harus tinggal di Ambon. 

Baca juga: Razman Nasution Rangkul Pundak Elida Netti, Denise Chariesta Akui Ikut Senang: Istri Sejati Bang?

Evi mengaku sampai menemui ketua RT sesuai dengan surat domisili Razman Nastion di tahun 2018. 

"Kalau saya sih langsung kepada kelurahan ya," kata Evi.

"Memang sangat tidak mungkin (tinggal di Ambon)." 

"Ini ada keterangan juga keterangan dari 2018, memberi keterangan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal di situ."

Baca juga: Razman Nasution akan Gelar Konferensi Pers, Denise Chariesta Sebut sang Pengacara Takut: Tunggu

"Tapi saya tanya ya, saya bertelepon ketua RT-nya, ya mungkin ini kesalahan administrasi sih," sambung Evi. 

Lebih lanjut Evi mengaku yakin ada permainan dari Razman Nasution terkait surat keterangan domisili itu. 

Menurut Evi Razman Nasution telah merekayasa surat tersebut.

"Saya yakin ini ada permainan yang sudah dirancang oleh Razman untuk mengeluarkan surat keterangan domisili," kata Evi, 

"Seperti pada kejadian-kejadian sbelumnya lah ini direkayasa."

Halaman
123