"Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI."
Setelah ditolak, kata Razilu, pihak Gen Halilintar langsung mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat.
Namun, pada April 2020 lalu, Komisi Banding Merek memperkuat keputusan DJKI utnuk menolak pengajuan merek yang dilakukan pihak Gen Halilintar.
(TribunWow.com/Dian/Tami)