Terkini Nasional

Lukas Enembe Dipastikan Kembali Mangkir Panggilan KPK karena Tak Kuat Jalan, MAKI Ungkap Fakta Lain

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Terbaru, kuasa hukum pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak akan memenuhi panggilan KPK hari ini, Senin (26/9/2022).

Paadahal, dalam bukti video yang dimiliki MAKI, Gubernur tersebut bisa berjalan santai dengan seorang perempuan di Bandara Changi, Singapura beberapa waktu lalu.

"Lukas Enembe bisa jalan tanpa kursi roda," terang Boyamin dikutip Kompas.com.

Karena itulah MAKI meminta KPK untuk mengirim dokter independen guna membuktikan alasan Lukas Enembe tersebut.

"KPK saya minta untuk mengirimkan tim dokter independen apakah benar-benar sakit atau tidak," sebut Boyamin.

"Itu harus diuji dulu klaim sakit itu,"

Meski tim kuasa hukum Lukas Enembe sudah datang ke KPK membawa juru bicara dan dokter pribadi, MAKI merasa hal ini belum cukup untuk memvalidasi.

Ia menilai harus ada dokumen resmi yang dapat menjelaskan secara rinci kondisi Lukas Enembe.

"Sakit itu kan harus ada medical record-nya dari dokter yang jelas, bukan sekadar keterangan sakit sebagaimana kita tidak sekolah, sakit pening, dan lain sebagainya," beber Boyamin.

"Dan kalau namanya sakit ya opname, bukan di rumah," tandasnya.

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan

Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.

Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.

Baca juga: Polemik Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Surati Jokowi sedangkan Dance Flassy Manut Negara

Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.

Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.

Halaman
123