Terkini Nasional

Jokowi Ambil Sikap soal Lukas Enembe yang Mangkir Panggilan KPK, Mahfud MD Sebut Bisa Jemput Paksa

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022). Jokowi buka suara atas sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang menolak diperiksa KPK.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD menilai KPK juga sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait penyediaan fasilitas kesehatan bagi Lukas Enembe.

"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan ke RS atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya itu," kata Mahfud MD yang saat itu ditemui di Hotel JW Marriott, Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Punya Langganan Judi di Manila hingga Singapura, MAKI: Saya Punya Fotonya

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.

Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.

Baca juga: Kepolisian Papua Lakukan Penyekatan Buntut 14 Pendemo Save Lukas Enembe Bawa Senjata Tajam

Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.

Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.

Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (19/9/2022).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Alih-alih Rp 1 miliar, Lukas Enembe ternyata diduga melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini dituangkan dalam hasil analisis PPATK yang kemudian diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," beber Mahfud MD.

Halaman
123