“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis.
Ghufron menjelaskan, OTT tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” terangnya.
Baca juga: VIDEO Penampakan Pagar Gedung Kemensos Jadi Korban Aksi Vandalisme, Ditulisi Kalimat Bernada Miring
KPK Sedih Tangkap Hakim Agung
Nurul Ghufron mengatakan, KPK merasa sedih harus menangkap seorang hakim agung di Mahkamah Agung.
Menurutnya, dunia peradilan dan hukum di Indonesia semestinya berdasar bukti, tapi faktanya masih tercemari uang.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung."
"Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan."
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis.
Ghufron menyebut, para penegak hukum seharusnya menjadi pilar keadilan bagi bangsa, tapi malah menjualnya dengan uang.
"Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung."
"Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya, harapannya tidak ada lagi korupsi di MA," tuturnya. (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK OTT di Mahkamah Agung soal Suap Pengurusan Perkara, Sita Mata Uang Asing, Hakim Agung Ditangkap