Ditunjukkan juga sebuah brankas kecil berbentuk buku biru bertuliskan 'The New English Dictionary'.
Ketua KPK Firli Bahuri sempat terlihat terbelalak sebelum kemudian mengambil dan menunjukkan brankas tersebut.
"Wah ini luar biasa ini, buku tapi didalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," kata Firli dikutip KOMPAS.TV.
Sementara itu, para pelaku yang tertangkap OTT juga dihadirkan meskipun semuanya membelakangi awak media.
Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan
Sebagai informasi, tersangka suap pengurusan perkara ini adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Ia diduga menerima suap Rp 800 juta untuk pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
Dikutip Kompas.com, perkara bermula saat gugatan perdata dan pidana KSP Intidana ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Karena merasa tak puas, tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dua pengacara KSP Intidana kemudian berhubungan dengan tersangka Yesti Yustria yang menjadi perantara untuk mendapatkan bantuan hukum.
Diharapkan pihak MA mengabulkan putusan kasasi agar menyatakan KSP Intidana pailit sehingga tak perlu membayar gugata.
Desi kemudian mengajak rekan-rekannya dan bertugas membagikan uang senilai 202.000 dolar Singapura atau sekira Rp 2,2 miliar.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Organisasi Ratusan Massa di Papua, KPK: Situasi di Sana Berbeda dari Biasa
Berikut rincian 10 pelaku penerima dan pemberi suap.
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA