TRIBUNWOW.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Irjen Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Banding pada Senin (19/9/2022) hari ini.
Rencananya, Sidang Banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang itu rencananya akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan terkait Kasus Brigadir J, Kondisi Terkini PC Dibeberkan Pengacaranya
Namun begitu, dia masih enggan membeberkan perihal siapa yang bakal memimpin Sidang Banding tersebut.
Dia hanya menyatakan bahwa sidang itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang 3.
"Dipimpin bintang 3," pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Baca juga: Ungkit Perlawanan Ferdy Sambo Jelang Persidangan, Pengacara Bharada E Ungkap Titik Krusial Kasus
Prediksi Tidak Dikabulkan
Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengungkapkan prediksi atau pendapatnya terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diketahui mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH.
Menurut Aryanto, memori banding Ferdy Sambo memang akan diterima, tapi permohonan bandingnya atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan."
"Jadi dia (Ferdy Sambo) kan mengajukan banding ya, diterima, lalu kemudian ditolak bahwa itu tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Hal tersebut dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan kan banyak itu, pembunuhan, obstuction of justice dan lain sebagainya. Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik."
"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto.
Baca juga: Yakin Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat, Eks Kabareskrim Sebut 2 Alasan Banding akan Ditolak
Meski demikian Aryanto menyebut jika Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding.
Namun Aryanto menilai jika KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit nampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.
Terlebih perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama polisi di seluruh Indonesia.
"Cuma memang hak dia mengajukan banding, tapi kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang pada Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," pungkasnya.
Kata Eks Kabareskrim soal Prediksi Banding Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Banding terkait putusan PTDH sebagai anggota Polri pada pekan depan.
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ancamannya dinilai cukup berat.
Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum.
"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," kata Ito, Sabtu (17/9/2022).
Kemudian pertimbangan lain yang membuat upaya banding Ferdy Sambo kecil kemungkinan dikabulkan, yakni mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.
Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.
Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.
Ito menilai Ferdy Sambo akan tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.
"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menayakan kasus ini."
"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya.”
"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya.
Selain itu, mengenai hal-hal yang mungkin dipertimbangkan oleh komisi etik adalah peran Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.
"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Banding Ferdy Sambo Bakal Digelar Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga