Terkini Nasional

Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Tahap II Cair Pekan Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap II akan segera dicairkan oleh Pemerintah Indonesia pada pekan depan.

TRIBUNWOW.COM - Simak cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu tahap II yang akan disalurkan pemerintah mulai pekan depan.

Dikutip dari Tribunnews.com, BSU 2022 tahap II akan segera dicairkan pada pekan depan.

Diketahui sebelumnya, BSU Rp 600 ribu atau BLT Subsidi gaji sudah dicairkan pada tahap I.

Baca juga: Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id, Ini Penyebab Subsidi Gaji Tak Cair

Di mana percairan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600 ribu per pekerja tersebut, untuk tahap I ditujukan untuk 4,36 juta orang pekerja.

Disebutkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pihaknya telah menerima data penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Meski telah menerima data, tetap dibutuhkan validasi serta pemadanan agar penyaluran BSU tahap 2 tersebut tepat sasaran.

Dipastikan pada pekan depan, pencairan BSU tahap 2 akan disalurkan.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya dikutip melalui siaran pers Sekretarian Kabinet, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dan untuk cara mengecek penerima BSU 2022 dapat melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Baca juga: Cek Status Penerima BSU Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id, Lengkap dengan Penyebab Subsidi Gaji Tak Cair

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:

Cek Penerima

1. Kunjungi website kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Halaman
1234