"Kenal dengan Dr Razman Arif Nasution?" tanya majelis hakim.
"Kenal pak," ucap Ade Suryani.
"Ada hubungan pekerjaan?" ujar majelis hakim.
"Saya kebetulan istri, Pak Razman," kata Ade.
"Istri ya, hubungan keluarga dekat ya?" tanya majelis hakim.
Ade hanya mengangguk mendengar pertanyaan tersebut.
Baca juga: Bandingkan Wajahnya, Hotman Paris Desak Razman Nasution Menyalami 10 Kali, Merasa Lebih Ganteng?
Lantas setelah dilakukan diskusi, majelis hakim memutuskan Ade tidak bisa dijadikan sebagai saksi lantaran berstatus istri Razman.
"Tidak bisa didengar karena masih istri," tutur majelis hakim.
Sebagai kuasa hukum Razman, Leo Situmorang mengatakan Ade merupakan saksi fakta.
Meski begitu hakim tetap kekeh, Ade tak bisa memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
"Izin yang mulia karena ini merupakan saksi fakta yang mulia, kami mohon diberikan keterangan tanpa disumpah yang mulia," ujar Leo.
"Tidak bisa ya istri, yang lainnya aja," ucap majelis hakim.
(TribunWow.com/Dian Shinta)